1. | Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo; | |
2. | Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Kasir; | |
3. | Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II masing-masing bermaterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos; | |
4. | Foto copy akta nikah/ duplikat diberi materai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos; | |
5. | Foto copy akta nikah yang diajukan pembatalan diberi materai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos; | |
6. | Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa/Lurah; |


SYARAT PENDAFTARAN PEMBATALAN NIKAH