- |
Biaya Penggilan dan atau Pemberitahuan kepada Pihak lebih dari 1 (satu) orang diperhitungkan sesuai jumlah para pihak; |
- |
Jika ada pihak yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Pasarwajo disesuaikan dengan tarif yang berlaku di Pengadilan Agama yang dituju; |
- |
Biaya yang disetor merupakan panjar, jika kurang menambah dan jika ada sisa dikembalikan pada hari putusan diberitahukan kepadanya. |
- |
Sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 180 hari setelah perkara diputus akan disetor ke Kas Negara; |