PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG
DI KECAMATAN GU KABUPATEN BUTON TENGAH
[ (17/06/2021)
Pasarwajo, Kamis 17 Juni 2021
Sidang diluar gedung adalah suatu cara yang dicapai oleh Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Agama Pasarwajo untuk memberikan pelayanan kepada para pihak pencari keadilan untuk mempermudah dan meringankan biaya dalam berperkara.
Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 M bertepatan tanggal 7 Dzulqaidah 1442 H. Pengadilan Agama Pasarwajo melaksanakan kegiatan sidang diluar gedung yang bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan GU, Kabupaten Buton tengah,
Pada pelaksanaan sidang luar tersebut tim yang melaksanakan sidang tersebut adalah :
- YM Eko Yunianto, SH (Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo selaku Ketua tim).
- Adnan, S.Ag., MH (Panitera)
- La Ode Muh. Akhmar SH, MH (Panmud Hukum)
- Bakri Subu (Jurusita Pengganti)
- Dedy Supriadi, SH {Administrasi Umum)
- Agus, SE (Pramusidang)
Pada pelaksanaan sidang sidang diluar sidang sidang sidang dengan menyidangkan 13 perkara yaitu 12 Perkara Permohonan Isbat Nikah (101/Pdt.P/2021/PA.Pw s/d 101/Pdt.P/2021/PA.Pw dan 1 Perkara Gugatan (149) /Pdt.G/2021/PA.Pw).
Setelah persidangan tersebut selesesai Eko Yunianto, SH (Hakim) Pengadilan Agama memberikan bahwa tujuan dan tujuan pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut adalah untuk pelayanan dan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam hal biaya dan jarak.
Pada Kesempatan tersebut, Bapak Kepala Kantor Agama Kecamatan GU menyambut kedatangan pihak Pengadilan Agama Pasarwajo dan berharap dapat melanjutkan dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat bagaimana mengajukan permohonan atau permohonan khusus perkara Permohonan Isbat Nikah bagi masyarakat yang belum tercatat perkawinannya.
Setelah proses persidangan selasai sebelum meninggalkan Kantor Urusan Agama Kecamatan GU terlebih dahulu Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Tim sidang di luar GU melakukan foto bersama.