| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan bahwa pemohon selaku Ayah kandung sekaligus wali dari anaknya yang masih di bawah umur, yaitu:
2.1 Anak kedua bernama Hirdan Adi lahir di Kakenauwe, pada tanggal 08 Juni 2006, umur 19 Tahun, seusui Akta Kelahiran Nomor 7472CLI0601200905468 tertanggal 06 Januari 2009 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau.
2.2 Anak ketiga bernama Diflan Kamaru, lahir di Lampanairi, pada tanggal 27 November 2016, umur 10 Tahun, sesuai Akta Kelahiran Nomor 7415-LT-26042018-0033 tertanggal 26 April 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Selatan.
- Memberi izin kepada pemohon sebagai wali dari anaknya tersebut untuk balik nama kepada para ahli waris/ menjual/ menjaminkan objek waris tersebut;
- Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Subsider;
Apabila Majelis Hakim bependapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo
et bono) |