| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | La Nuhi, S.H.,M.H. | WA ODE INDRAWATI BINTI LA ODE WANCE | | 2 | Ruwainta Samniah, S.H,.M.H | WA ODE INDRAWATI BINTI LA ODE WANCE | | 3 | Nardin, S.H. | WA ODE INDRAWATI BINTI LA ODE WANCE | | 4 | Sri Nurmalang, S.H | WA ODE INDRAWATI BINTI LA ODE WANCE |
|
| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Almarhum LA ODE WANCE telah meninggal dunia pada Tahun 2000 di Kelurahan Lakambau karena sakit dan Almarhumah WA ODE HARIMA telah meninggal dunia pada Tahun 2006 di Kelurahan Lakambau karena sakit; ------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat X (Para Tergugat) adalah Ahli Waris dari Almarhum LA ODE WANCE dan Almarhumah WA ODE HARIMA ; -------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa seluruh Ahli Waris Almarhum LA ODE WANCE dan Almarhumah WA HARIMA sudah mendapatkan bagian Waris berdasarkan Pembagian Waris yang dilakukan oleh Almarhum LA ODE WANCE dan Almarhumah WA ODE HARIMA Pada tahun 1997; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Poros Batauga, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, dengan Ukuran 12 x 40 m2 = 480 m2 (Empat ratus delapan puluh meter persegi) , yang terletak di Jalan Poros Batauga, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
5.1 Sebelah Utara berbatasan dengan tanah WA ODE SARIFA ;
5.2 Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah WA ODE MARNI ;
5.3 Sebelah barat berbatasan dengan tanah WA ODE INDRAWATI ;
5.4 Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya ; Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh dari Pembagian Warisan Peninggalan Almarhum LA ODE WANCE dan Almarhumah WA HARIMA; -------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun ; -----------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Pasarwajo terhadap Tanah Objek Sengketa adalah sah dan berharga ; ------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar denda dwansom sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perhari untuk masing masing Tergugat sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng; ----------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo C.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |