logo

Written by Super User on . Hits: 1363

BIAYA SALINAN PERKARA

 

1. Untuk dokumen tahun 2005 ke atas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

2. Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

3. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan maka akan diperhitungkan secara tersendiri.

 

Sumber: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.30 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat             : 11.30 - 13.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur