logo

Written by Super User on . Hits: 1167

MEKANISME PENGADUAN

 

 

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Pasarwajo kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Pasarwajo dan Pengadilan Agama Pasarwajo akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Pasarwajo

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon (021) 788 40013 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pasarwajo.
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Pasarwajo,  dengan  cara  diantar langsung,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Kombeli, Ps. Wajo, Buton, Sultra. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Pasarwajo

1. Pengadilan Agama Pasarwajo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Pasarwajo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Pasarwajo  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Pasarwajo hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.30 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat             : 11.30 - 13.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur