Refleksi 80 Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia dan
Semangat Pengadilan Agama Enrekang Meraih Predikat
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Dr. Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H. dan Haisyah, S.H.
(Panitera dan Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Enrekang)
Delapan puluh tahun perjalanan Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga bagi seluruh elemen peradilan di tanah air. Usia ini bukan hanya sekadar angka, melainkan simbol dari kematangan sebuah lembaga peradilan yang telah mengabdikan diri bagi bangsa dan negara. Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah Agung telah melalui berbagai fase sejarah, dengan segala suka-duka, tantangan, dan pencapaian.
Momentum ulang tahun ke-80 ini seyogianya dijadikan titik refleksi, bukan hanya oleh Mahkamah Agung sebagai institusi pusat, tetapi juga oleh seluruh pengadilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Agama Enrekang. Refleksi dimaksud adalah melakukan evaluasi terhadap apa yang sudah dicapai, apa yang masih menjadi kekurangan, serta menyusun langkah- langkah strategis ke depan. Pengadilan Agama Enrekang sebagai bagian dari keluarga besar Mahkamah Agung tidak tinggal diam. Semangat ulang tahun ini dimaknai sebagai dorongan untuk memperkokoh integritas, meningkatkan profesionalitas, dan meneguhkan komitmen dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Artikel Selengkapnya: