PENETAPAN STANDAR TARIF BIAYA PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, Pengadilan Agama Pasarwajo menetapkan standar tarif biaya pelayanan permohonan informasi publik. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pasarwajo dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor: 3.a/KPA.W21-A7/SK/HM.1.1/I/2026, dan berlaku bagi seluruh permohonan informasi yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo.
Biaya Perolehan Salinan Informasi
Berikut rincian biaya yang dikenakan dalam proses perolehan salinan informasi publik:
- Dokumen Elektronik Salinan informasi dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) tidak dipungut biaya (Gratis). Pemohon dapat menerima dokumen melalui media penyimpanan pribadi atau dikirimkan melalui surat elektronik (email).
- Pengadaan Salinan Dokumen (Fotokopi) Salinan informasi dalam bentuk cetak (hardcopy) dikenakan biaya sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per lembar, sesuai dengan biaya pengadaan yang wajar dan tidak melebihi standar yang ditetapkan.
- Pengiriman Dokumen Informasi Biaya pengiriman dokumen disesuaikan dengan jenis layanan pengiriman yang digunakan serta jarak tujuan pengiriman.
Tata Cara Permohonan Informasi
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat menghubungi PPID Pengadilan Agama Pasarwajo melalui:
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pasarwajo
- Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja layanan PTSP
- Menghubungi melalui saluran resmi yang telah disediakan
Pengadilan Agama Pasarwajo berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
