| 
 
 
 1.  | 
 Tingkat Banding 
 Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.  | 
| 2. | Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. | 
| 3. | Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. | 
| 4. | Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. | 
| 5. | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. | 
| 6. | Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. | 
| 7. | Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. | 
