PENGADILAN AGAMA PASARWAJO DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
LAKSANAKAN UPACARA HUT MAHKAMAH AGUNG RI KE-80 BERSAMA
Pasarwajo | Selasa, 19 Agustus 2025 M/ 28 Shafar 1447 H. Pengadilan Agama Pasarwajo dan Pengadilan Negeri Pasarwajo melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-80 secara bersama-sama di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo. YM. Ivan Budi Hartanto, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo) menjadi Pembina upacara yang dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pasarwajo turut hadir pula Dharmayukti Karini Cabang Pasarwajo yang berbahagia.
Upacara tersebut berlangsung khidmat, kemudian setelah upacara selesai, dilanjutkan dengan acara Ramah Tamah di Pelataran Halaman Pengadilan Negeri Pasarwajo, dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo berpesan, " mari meningkatkan keharmonisan dan kebersamaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang merupakan bagian dari keluarga besar Mahkamah Agung Republik Indonesia" serta mengingatkan kembali pesan dari Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya, "HUT ke-80 Mahkamah Agung RI
Peringatan hari ulang tahun ke-80 Mahkamah Agung ini mengusung tema "Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat". Tema ini mengandung makna bahwa Dalam era negara demokrasi modern saat ini, kepercayaan publik/masyarakat terhadap lembaga publik sangatlah penting. Kepercayaan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan negara kepada lembaga peradilan sudah sepatutnya dibalas dengan kinerja yang amanah dengan menunjukkan kinerja yang profesional dan berintegritas.
Sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Selain itu, Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
Kemudian dengan suasana riang gembira ini juga terdapat pemberian lencana Satya untuk pegawai dari Pengadilan Negeri Pasarwajo, serta dalam keharmonisan ini dilanjutkan dengan sesi foto bersama dengan seluruh ASN Pengadilan Agama Pasarwajo dan Pengadilan Negeri Pasarwajo.