PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKAN VERIFIKASI BERKAS SIDANG KELILING
DI KANTOR SWALAYAN KABUPATEN BUTON TENGAH
Pasarwajo | Jumat, 06 September 2024 M/ 02 Rabiul awal 1446 H. Pengadilan Agama Pasarwajo telah melaksanakan Verifikasi berkas sidang keliling/ sidang luar gedung pada kantor Swalayan kabupaten Buton Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak H Anwar, LC.M.H yang di dampingi oleh Panitera Ibu Dra. Wa Ode Nurhaisa, Panitera Muda Permohonan Bapak La Ode Azwar Tanda,S.H, Kasubag Kepegawaian dan Ortala Bapak Bustamin Usmar, SE dan PPNPN Bapak Husni, Yang berlangsung selama satu hari tanggal 06 September 2024 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 981/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/IX/2024 tertanggal 05 September 2024.

Kegiatan ini dilakukan pada 3 instansi pemerintah Kabupaten Buton Tengah yaitu pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KUA kecamatan Lakudo, Departemen Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Buton Tengah dan Kantor Lurah Boneoge.
Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
