Pengadilan Agama Pasarwajo Melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat) Objek Sengketa Kewarisan
Pasarwajo | Selasa, 11 Februari 2025 M/ 12 Sya'ban 1446 H. Bertempat di Desa Kelurahan Wolowa, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo, pada tanggal 11 Februari 2025 telah melakukan Descente / Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap perkara sengketa Kewarisan dengan Nomor Perkara 292/ Pdt.G/2024/PA.Pw.

Majelis Hakim yang melakukan Pemeriksaan Setempat di ketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak Sudarmin HIM, Tang, S.HI.,M.H selalu Ketua Majelis Hakim bersama dua Hakim Anggota, serta diikuti oleh Panitera Pengganti, Jurusita dan PPNPN yang ditunjuk menangani perkara ini.
Dengan dilakukan sidang pemeriksaan lanjutan setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi riil atas objek tersebut.
Pemeriksaan setempat (Descente) lanjutan ini adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) lanjutan ini juga bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud seperti memasak patok kayu atau pembatas. Untuk mencocokan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa dan Untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable atau tidak dapat dieksekusi.
Ada dua Menurut para ahli yaitu pertama Sudikno menurutnya Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa. Sedangkan Menurut Yahya Harahap, Pemeriksaan Setempat berarti sidang pengadilan yang dilakukan di tempat objek perkara terletak, untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Hasil yang diperoleh dalam pemeriksaan setempat berupa alat bukti yang sah, inilah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan oleh majelis hakim.
Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.
