Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo Di Kecamatan Gu Kab. Buton Tengah
Pasarwajo | Senin, 24 Februari 2025. Bertempat di Kantor Lurah Boneoge, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung, dengan Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak Eko Yunianto, S.H.,M.H selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Hakim YM Bapak Aris Saifudin, S.Sy.,M.H, Panitera Pengganti Ibu Dra. Waode Nurhaisa, Panitera Pengganti Bapak La Ode Abdul Rusmin, S.H, Administrasi Umum Ibu A Nazmah Saiful, S.Kom. dan Jurusita Bapak Bakri Subu, untuk menyidangkan 14 (empat belas) perkara, yang berlangsung selama dua hari tanggal 24-25 Februari 2025 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 73/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/II/2025 tertanggal 21 Februari 2025.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
