Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Oleh Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo
Pasarwajo | Rabu, 05 Maret 2025 M/ 05 Ramadhan 1446 H. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2025/PA.Pw telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak oleh Hakim YM Bapak Aris Saifudin, S.Sy.,M.H.. selaku Hakim Mediator.
Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediasi kali ini menitik beratkan pada hak-hak perempuan, terutama terkait nafkah Anak dan Harta Bersama Para pihak yang terlibat dalam sengketa berhasil mencapai kesepakatan sebagian.
YM Bapak Aris Saifudin, S.Sy.,M.H.. selaku Mediator sekali lagi membuktikan keahliannya bahwa dalam memimpin mediasi perkara keluarga dengan sensitivitas dan kebijaksanaan. Pendekatan yang dipilih beliau berhasil menciptakan ruang diskusi yang produktif, sehingga memungkinkan para pihak mencapai titik tengah yang menguntungkan pada semua pihak.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana Hak Asuh Anak diasuh secara bersama – sama. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak mengambil foto bersama.
