header web

Written by Super User on . Hits: 245

Mediasi Sukses Cabut Permohonan Perceraian Dan Kembali Harmonis

Pasarwajo | Rabu, 12 Maret 2025 M/ 13 Ramadhan 1446 H. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 90/Pdt.G/2025/PA.Pw telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Hakim YM Bapak Eko Yunianto, S.H.,M.H.. selaku Hakim Mediator. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Penggugat dan Tergugat, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah di ajukan.

13032025a

Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari pendekatan yang bijaksana dan empatik yang diterapkan oleh Mediator. Mediator mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Dalam sesi mediasi mengedepankan pentingnya komunikasi yang efektif dan mendengarkan dengan seksama, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan dipahami. Dengan cara ini, dialog konstruktif berhasil difasilitasi dan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dalam perbedaan yang ada.

Proses mediasi ini bukan hanya tentang pencabutan perkara di pengadilan, tetapi juga tentang pemulihan harmoni dalam hubungan antar pihak yang bersengketa. Dalam banyak kasus, perceraian dapat menimbulkan dampak emosional yang mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi keluarga mereka. Oleh karena itu, mediasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan proses litigasi yang sering kali memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan.

Keberhasilan ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik secara damai. Mediasi tidak hanya mengurangi beban di pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan setelah konflik. Dengan menyelesaikan masalah secara konstruktif, kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup mereka dengan lebih positif. Semoga ke depannya semakin banyak pihak yang mendapatkan manfaat dari proses mediasi, sehingga lebih banyak perselisijam dapat diselesaikan secara damai dan harmonis. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja\Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.00 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 12.30 WITA
Jumat             : 11.30 - 12.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur