Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo (Sidkel)
Pasarwajo | Kamis, 17 Juli 2025 M/ 26 Muharram 1447 H. Bertempat di Kantor Swalayan pengadilan agama Pasarwajo, Kabupaten Buton Selatan. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung, dengan Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak M. Kamaruddin Amri, S.H. selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM Ibu Shally Nur Rasyida, S.H dan Panitera Pengganti Bapak Muhammad Rehadis Tofa, S.H, Panitera Pengganti Bapak La Ode Azwar Tanda, S.H, Bapak Bakri Subu Jurusita, Administrasi Bapak Ahmad Feriyant,A.md , Pramusidang bapak Marjumad Ali Musain, untuk menyidangkan 13 (tiga belas) perkara yaitu Perkara Nomor:202Pdt.G/2025/PA.Pw., 203/Pdt.G/2025/PA.Pw., 212/Pdt.G/2025/PA.Pw., 217/Pdt.G/2025/, 228/Pdt.G/2025/PA.Pw, 73/Pdt.P/2025, 74/Pdt.P/2025/PA.Pw, 75/Pdt.P/2025, 78/Pdt.P/2025/PA.Pw, 86/Pdt.P/2025, dan 87/Pdt.P/2025 yang berlangsung selama satu hari tanggal 17-18 Juli 2025 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 239/KPA.W21-A7/ST.KP7.1/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya
