Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo (Sidkel)
Pasarwajo | Kamis, 24 Juli 2025 M/ 28 Muharram 1447 H. Bertempat di Kantor Lurah Boneoge, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung, dengan Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak Aris Saifudin, S.Sy.,M.H selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM Ibu Shally Nur Rasyida, S.H, Panitera Pengganti Ibu Dra Waode Nurhaisa, Bapak La Ode Abdul Rusmin, S.H, Jurusita Bapak Bakri Subu, Administrasi Umum Ibu Annisa Rahmawati Wardani, A.Md,Pjk dan Pramusidang Bapak Andiar agung Syahputra, S.Kom, untuk menyidangkan 7 (9) perkara yaitu Perkara Nomor:227Pdt.G/2025/PA.Pw., 237/Pdt.G/2025/PA.Pw., 240/Pdt.G/2025/,246/Pdt.G/2025/PA.Pw.,247/Pdt.G/2025/PA.Pw., 90/Pdt.P/2025, 91/Pdt.P/2025, 92/Pdt.P/2025, dan 93/Pdt.P/2025yang berlangsung selama dua hari tanggal 24-25 Juli 2025 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 256/KPA.W21-A7/ST.KP7.I/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025.
Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
