MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT OLEH MEDIATOR HAKIM PA PASARWAJO
Pasarwajo | Senin, 11 Agustus 2025. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo para pihak yang berperkara pada nomor perkara 212/Pdt.G/2025/PA.Pw telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Mediator Aris Saifudin, S.Sy..M.H. selaku Hakim Mediator.Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediasi kali ini tidak hanya menitik beratkan pada persoalan cerai, namun juga hal-hal lain yang masih berkaitan, di antaranya terkait hak-hak perempuan, terutama terkait hak asuh anak (hadhanah) Para pihak yang terlibat dalam sengketa berhasil mencapai kesepakatan sebagian.
Mediator sekali lagi membuktikan hasil usahanya dalam memimpin mediasi perkara keluarga dengan sudut pandang sensitivitas dan kebijaksanaan. Pendekatan yang dipilih beliau berhasil menciptakan ruang diskusi yang produktif, memungkinkan para pihak mencapai titik tengah yang menguntungkan semua pihak, meskipun terkait perceraiannya tidak mencapai hasil rukun kembali.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun Penggugat tetap berpendirian untuk berpisah, Penggugat dan Tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana Hak Asuh Anak diasuh secara bersama-sama. Setelah selesai menandatangani kesepakatan, para pihak mengambil foto bersama.
