SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA PASARWAJO (SIDKEL)
Pasarwajo | Kamis, 18 September 2025. Bertempat di Kantor Kantor Lurah Banabungi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung, dengan Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak M. Kamaruddin Amri, S.H, selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM Ibu Shally Nur Rasyida, S.H dan Panitera Pengganti Bapak Muhammad Rehadis Tofa, S.H, Panitera Pengganti Bapak La Ode Azwar Tanda, S.H, Bapak Bakri Subu Jurusita, Administrasi Bapak Andi Alfian Husnul, S.H, Pramusidang Ibu Ulfiah Hasnawir, S.H, untuk menyidangkan 11 (sebelas) perkara yang berlangsung selama satu hari tanggal 18 September 2025 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 323/KPA.W21-A7/ST.KP7.1/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
