SINERGI UNTUK MELAYANI: PENGADILAN AGAMA PASARWAJO & KEMENAG KAB. BUTON
TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT
Pada hari Rabu, 22 April 2026, Pengadilan Agama Pasarwajo dan Kementerian Agama Kabupaten Buton resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai wujud nyata sinergi antar lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Bapak M. Kamaruddin Amri, S.H., bersama Plt. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buton, Bapak Drs. La Diri, MA., dengan fokus kerja sama pada peningkatan pelayanan prima di bidang pencatatan perkawinan.


Melalui PKS ini, Pengadilan Agama Pasarwajo akan mengirimkan data terkait perceraian dan pengesahan perkawinan kepada Kementerian Agama Kabupaten Buton, yang selanjutnya akan diteruskan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah kerjanya untuk dicatatkan dan diketahui. Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Buton dalam mengakses layanan hukum dan administrasi perkawinan secara lebih mudah dan terintegrasi.
