SIDANG DI LUAR GEDUNG (SIDANG KELILING) DI KANTOR BAZNAS KABUPATEN BUTON SELATAN
Pasarwajo,18 Mei 2026 | Dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan maka Pengadilan Agama Pasarwajo melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling yang bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 12 s.d 13 Mei 2026.

Sidang keliling ini merupakan bagian dari program layanan jemput bola Pengadilan Agama Pasarwajo yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kendala akses geografis dan ekonomi untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, agenda persidangan meliputi pemeriksaan perkara gugatan maupun permohonan bagi para pihak yang berperkara. Selain itu, turut tersedia layanan pengambilan Salinan Putusan, pelayanan informasi, serta pengembalian Sisa Panjar (PSP) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga, yang merasa sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Dengan adanya sidang keliling di Kabupaten Buton, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam menyelesaikan masalah hukum mereka secara resmi dan sah di mata negara.
