header web

Written by Super User on . Hits: 18

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

I.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

 

1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

· Adanya penolakan atas permohonan informasi

· Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala

· Tidak ditanggapinya permohonan informasi

· Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

· Tidak dipenuhinya permohonan informasi

· Pengenaan biaya yang tidak wajar;dan /atau

· Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini;

II

Registrasi

 

1. Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.

2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.

III

Tanggapan Atas Keberatan

 

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

· Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan

· Nomor surat tanggapan atas keberatan

· Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :

  1. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID 
  2. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas
  3. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 hari kerja.
  4. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 hari kerja
  5. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon Informasi

3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Infromasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja\Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.00 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 12.30 WITA
Jumat             : 11.30 - 12.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur