Tinjauan Pemberian Izin Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda
Oleh Eko Yunianto
Abstract
Penelitian ini mengangkat tema tentang Tinjauan Pemberian Izin Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda. Alasan mengambil tema tersebut dikarenakan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan izin terhadap dua orang yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinan. Penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan izin melangsungkan perkawinan kepada dua orang yang berbeda Agama melalui penetapan pengadilan Nomor 916/Pdt.P/2023/PN.Sby dan mengetahui tinjauan Maqasid Syari’ah perspektif Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatannya ialah pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data yang ada kemudian dilakukan analisis menggunakan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa hakim dalam pertimbangannya memuat tentang kebebasan memeluk keyakinan atau agama. Hakim dalam pertimbangannya menilai para pemohon yang agama berbeda mempunyai hak untuk melangsungkan perkawinan serta mempunya hak juga untuk mempertahankan status agamanya. Pemberian izin perkawinan beda agama oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapannya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby sangat jauh dari nilai-nilai Maqasid Syari’ah Jasser Auda.
DOI: https://doi.org/10.51675/jaksya.v4i2.440
Sumber: https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/440