header web

Written by Super User on . Hits: 927

FASILITAS PUBLIK

PENGADILAN AGAMA PASARWAJO

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara. Pengadilan Agama Pasarwajo mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman. Sarana dan prasarana tersebut diantaranya adalah:

1. Musholla

Sebagai sarana ibadah, di areal perkantoran Pengadilan Agama Pasarwajo berdiri sebuah musholla yang dapat digunakan oleh para pegawai maupun masyarakat baik para pihak berperkara maupun masyarakat umum.

WhatsApp Image 2022 06 16 at 10.56.23 AM 1mushola2

2. Ruang Bermain Anak

Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya. Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.

Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut ke Pengadilan Agama Pasarwajo seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang. Dari hal tersebut sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan untuk membantu putra dan putri para pencari keadilan dalam mengusir jenuhnya menunggu antrian sidang, Fasilitas bermain ini dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir jenuh bagi putra putri pencari keadilan yang ikut hadir di Pengadilan Agama Pasarwajo Hal itu dimaksudkan agar anak tidak ikut berbaur dengan para orang dewasa yang akan bersidang.

1. bermain anak

3. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3 %, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.

Pemberian ASI Eksklusif harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya selama 6 bulan melaksanakan kewajibannya Seorang Ibu tidak harus selalu berada di ruang pribadinya, menyusui di tempat umum adalah hal biasa, kebutuhan ini membuat Pemerintah kemudian mengeluarkan PP. No. 33 tahun 2012 yang mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik. Selain ruangan bermain, juga dibuat satu ruangan lagi yaitu ruangan menyusui bagi ibu-ibu yang ingin menyusui putra putrinya. Ruang laktasi ini yang cukup nyaman disediakan bagi para ibu yang membutuhkan area privasi untuk memberikan asi kepada balitanya. Dalam ruangan tersebut terdapat ruangan kecil dan tertutup untuk menyusui agar para ibu (perempuan baik kedudukannya sebagai Penggugat maupun Tergugat) yang akan menyusui anaknya tidak ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh semua pengunjung sidang.

WhatsApp Image 2022 06 16 at 10.56.23 AM2. ruang laktasi

4. Charger HP Gratis

Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan, kebutuhan HP sebagai alat komunikasi tidak bisa kita hindari. Oleh karenanya HP, Tablet, dan alat komunikasi sejenis lainnya, sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering terjadi adalah, Sering kali ketika pihak-pihak atau para pencari keadilan ingin melakukan komunikasi ternyata baterai HP atau lainnya sedang habis atau Low Bateray, sehingga membutuhkan tempat untuk mencharger HP/tablet tersebut. Maka berdasarkan problem tersebut Pengadilan Agama Pasarwajo pun menyediakan tempat khusus Charger HP/Tablet sebagai salah satu pelayanan prima kepada para pencari keadilan.

3. casan gratis

5. Fasilitas Penyandang Disabilitas

Pemberian sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Dalam hal ini dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Pasarwajo ini, seperti dalam hal mendaftar perkara atau menghadiri sidang, Pengadilan Agama Pasarwajo menyediakan fasilitas kursi roda untuk para pihak yang penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Pasarwajo yang sedang sakit atau sudah lansia.

 WhatsApp Image 2022 06 16 at 10.56.21 AMkursi rodaWhatsApp Image 2022 06 16 at 10.56.25 AM 1

WhatsApp Image 2022 06 16 at 10.56.25 AMWhatsApp Image 2022 06 16 at 10.56.21 AM 1WhatsApp Image 2022 06 16 at 10.56.24 AM

6. Jaringan Wifi

Kebutuhan akan hiburan dan informasi selain melalui tayangan televisi sangat dibutuhkan oleh para pihak selama menunggu giliran, salah satunya berselancar di dunia maya. Oleh karenanya guna mendukung hal tersebut Pengadilan Agama Pasarwajo menyediakan jaringan wifi gratis yang dapat diakses oleh para pengunjung. Jaringan wifi gratis ini dapat mereka akses dari gadget yang dimilikinya seperti smartphone, tablet maupun laptop.

5. free wifi

7. Toilet Umum

Sebagai kantor layanan publik, keberadaan toilet bagi masyarakat terutama para pihak dan pengunjung sudah menjadi sebuah keharusan. Di gedung Pengadilan Agama Pasarwajo terdapat 3 toilet umum

6. toilet umum

8. Tempat Parkir Umum

Sebagaimana halnya toilet, sebagai kantor layanan publik Pengadilan Agama Pasarwajo juga menyediakan tempat parkir bagi masyarakat para pihak dan pengunjung. Tempat parkir umum juga diperuntukkan bagi 2 kendaraan yakni roda 2 dan roda 4.

7. tempat parkir umum

9. Toilet Difabel

Untuk membantu para difabel ke Toilet, Pengadilan Agama Pasarwajo menyediakan Toilet Bagi Penyandang Difabel, sehingga para difabel tidak perlu antri, jika harus ke toilet

4. disabilitas

10. Minuman Gratis

Tidak hanya fasilitas publik berupa kebendaan saja, Pengadilan Agama Pasarwajo juga menyediakan fasilitas publik guna memenuhi kebutuhan badaniah. Salah satunya adalah penyediaan minuman gratis di ruang tunggu, yang ditujukan bagi para pihak dan masyarakat pengunjung.

8. minum gratis8. minum gratis 2

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.30 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat             : 11.30 - 13.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur