header web

on . Hits: 462

Optimalisasi Mediasi dalam Pemenuhan Nafkah Isteri dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Banjarbaru (Sebuah Upaya Tasrih bi Ihsan dalam Broken Marriage)

Oleh:

Dr. Martina Purna Nisa, Lc., M.Sy

(Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru)

Pada dasarnya pola penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki akar yang cukup kuat dalam budaya masyarakat Indonesia karena mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa terbaik di luar ataupun di persidangan. Hal tersebut secara tidak langsung menjadi keistimewaan tersendiri bagi mediasi yang menawarkan win win solution bagi para pihak yang bersengketa. Meskipun demikian point istimewa ini nampaknya belum mengakar sempurna dalam mindset pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi yaitu mediator, hakim pemeriksa perkara serta para pihak hingga kuasa hukumnya. Masih banyak yang menganggap bahwa mediasi hanya formalitas proses pemeriksaan di pengadilan.

Menyikapi hal ini Mahkamah Agung telah menggelontorkan regulasi-regulasi yang cukup serius dan melakukan revisi secara konsisten. Pada mulanya praktik mediasi di pengadilan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai kemudian diatur Kembali (disempurnakan sekaligus mengganti SEMA tersebut) dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2003. Namun karena masih dianggap belum memadai pada tahun 2008, Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma ini pun diperbaharui kembali karena dipandang belum efektif hingga akhirnya terbitlah Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menggantikan Perma sebelumnya dan menjadi rujukan hingga saat ini.2 Dan meskipun baru-baru ini telah terbit Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dinyatakan tetap berlaku dalam Mediasi Elektronik sepanjang tidak ditentukan lain.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.30 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat             : 11.30 - 13.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur