Pengumuman Penangguhan Anggaran Prodeo / Pembebasan Biaya Perkara Tahun Anggaran 2025 pada Pengadilan Agama Pasarwajo | (21/02)
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan:
(1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025;
(2) Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025;
(3) Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 266/SEK/RA1.8/II/2025 hal Efisiensi Anggaran pada Satuan Kerja Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2025.
Maka untuk sementara,
Anggaran Prodeo / Pembebasan Biaya Perkara Tahun Anggaran 2025 pada Pengadilan Agama Pasarwajo "DITANGGUHKAN" sampai dengan waktu yang belum ditetapkan.
Atas perhatiaannya, kami ucapkan terima kasih.