PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKAN KEGIATAN ISBAT TERPADU DI KABUPATEN BUTON TENGAH
Pasarwajo | Senin, 02 Desember 2024 M/ 27 Jumadil awal 1446 H. Pengadilan Agama Pasarwajo telah melaksanakan kegiatan Isbat terpadu di Gedung Aula Kantor Bupati Kabupaten Buton Tengah. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Buton Tengah dan Kementrian Agama Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 2 sampai 5 Desember 2024 berdasarkan Surat Tugas No.1260/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/XI/2024.


Sebanyak 76 perkara disidangkan oleh tim hakim PA Pasarwajo, yang terdiri dari 76 perkara sidang isbat. Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.
Hal ini lantaran proses sidang tidak dilaksanakan di kantor pengadilan sebagaimana biasa, namun ditempatkan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya sidang terpadu ini maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu pemohon karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Pasarwajo datang ke tengah masyarakat.
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
