SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA PASARWAJO (SIDKEL)
Pasarwajo | Kamis, 16 Januari 2025. Bertempat di Gedung Aula Kantor Camat, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung . Di awal tahun ini dan dengan Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak Sudarmin. HIM.Tang, S.H.I.,M.H selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Hakim YM. Bapak Eko Yunianto, S.H.,M.H, Panitera Pengganti Bapak Muhammad Rehadis Tofa, S.H, Jurusita Bapak Bakri Subu, Administrasi Umum Ibu Siti Nur Anisa, S.H, dan Pramusidang Bapak Husni. untuk menyidangkan 4 (empat) perkara yaitu Perkara Nomor:2 Pdt.G/2025/PA.Pw., 3/Pdt.G/2025/PA.Pw., 6/Pdt.G/2025/ dan 13/Pdt.G/2025/PA.Pw., yang berlangsung selama satu hari tanggal 16 Januari 2025 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 35/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
