DUKUNG TRANSFORMASI DIGITAL, PENGADILAN AGAMA PASARWAJO LAKUKAN PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI
Pasarwajo | Kamis, 25 September 2025. Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo. Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak M Kamaruddin Amri, S.H yang di dampingi oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris dan para pegawai Pengadilan Agama Pasarwajo.Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengadilan agama di Indonesia diinstruksikan untuk menertibkan penggunaan blanko akta cerai pasca-pemberlakuan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC). Sistem EAC dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi para pihak pencari keadilan. Dengan penerapan ini, masyarakat dapat memperoleh akta cerai dalam bentuk digital yang sah secara hukum.

Pembakaran akta cerai" merujuk pada aksi pemusnahan blangko akta cerai fisik oleh Pengadilan Agama (PA) di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari proses transisi ke digitalisasi layanan akta cerai melalui aplikasi E-AC (Elektronik Akta Cerai) sejak 1 Juli 2025. Pembakaran ini bertujuan untuk menghapus persediaan blangko lama, meningkatkan efisiensi, mencegah penyalahgunaan, dan menunjukkan komitmen pengadilan terhadap modernisasi pelayanan berbasis teknologi.
