MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKANPEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)
UNTUK MEMASTIKAN OBJEK SENGKETA HARTA BERSAMA
Buton, 30 April 2026 - Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sebuah prosedur hukum di mana majelis hakim atau hakim tunggal mendatangi lokasi atau objek yang menjadi sengketa dalam suatu perkara untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dan akurat tentang objek tersebut, sehingga hakim dapat mengambil keputusan yang lebih tepat. Pada hari Kamis, 30 April 2026, Pengadilan Agama Pasarwajo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam rangka penanganan Perkara Nomor 69/Pdt.G/2026/PA.Pw. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di lokasi objek perkara, yaitu di Desa Wakalambe dan Desa Bonetiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Majelis Hakim yang melakukan Pemeriksaan Setempat Bapak Bapak M. Kamaruddin Amri, S.H. bersama Hakim Anggota yaitu Bapak Aris Saifudin, S.Sy. M.H., dan Ibu Shally Nur Rasyida, S.H., M.SEI., didampingi oleh Panitera, serta Jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini.

Pemeriksaan Setempat merupakan upaya yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran yang jelas dan nyata mengenai objek yang dipersengketakan, sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan putusan yang adil dan berkeadilan bagi para pihak.
